Lambeturah.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan, 10 WNA tersebut diketahui bekerja sebagai buruh bangunan meski hanya mengantongi Visa Kunjungan C2.

"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," kata Rendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX diketahui melakukan pekerjaan perakitan besi serta pilar pada bangunan proyek tersebut.

Sementara tujuh WNA lainnya, yakni ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP, juga bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka diketahui melakukan pekerjaan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Rendra menjelaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian. Ke-10 WNA tersebut dinilai menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," ujar Rendra.

Ke-10 WNA China tersebut kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka telah dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat, 17 Juli 2026. Proses deportasi dilakukan melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Rendra.