Lambeturah.co.id - Kasus dugaan intimidasi dan penagihan tidak beretika yang melibatkan seorang debt collector (DC) terhadap nasabah perempuan Kredivo di Purworejo, Jawa Tengah, berakhir damai.

PT Kredivo Finance Indonesia menyampaikan bahwa proses investigasi yang dilakukan pihak kepolisian telah selesai. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat disebut tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengadu telah sepakat berdamai di Polres Purworejo," demikian pernyataan Kredivo melalui akun Instagram @kredivo, Kamis (23/7/2026).

Kredivo juga menyatakan telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, serta praktik penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan menyebut debt collector yang terlibat dalam kasus tersebut telah diberikan sanksi yang dinilai proporsional.

Sementara itu, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan terduga pelaku memegang selembar kertas di sebuah ruangan yang disebut berada di Polres Purworejo. Dalam video tersebut, salah satu pihak menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kredivo juga menghadiri audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.

"Audiensi Kredivo bersama OJK juga telah berlangsung untuk menyampaikan temuan tersebut, dan kami mengapresiasi perhatian serta arahan yang diberikan," kata Kredivo.

Meski kasus tersebut telah berakhir damai, Kredivo menegaskan bahwa proses pendalaman internal masih dilakukan. Langkah itu bertujuan untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang terkait kasus tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026).

Kasus ini berawal ketika seorang pria berinisial RW (29), warga Kecamatan Purworejo, melapor ke Polsek Bayan terkait keberadaan istrinya, UH (25), yang diduga sedang bersama pria lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.

Petugas kemudian mengamankan UH bersama seorang pria berinisial LSH (26). LSH diketahui merupakan debt collector pinjaman daring. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Bayan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut peristiwa tersebut tidak mengarah pada kasus pelecehan seksual. Peristiwa itu diduga bermula dari persoalan tunggakan utang pada salah satu aplikasi pinjaman daring.

UH diketahui memiliki tunggakan lebih dari Rp4 juta yang kemudian ditagih oleh LSH sebagai oknum penagih utang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, keduanya diduga sempat menyepakati bahwa utang tersebut akan dianggap lunas apabila UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH.

Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos milik teman LSH di wilayah Bayan.

Namun, sebelum dugaan tindakan tersebut terjadi, keduanya lebih dahulu diketahui dan diamankan oleh pihak kepolisian.