Lambeturah.co.id - Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik. Ketiga korban diduga disekap dan dirantai selama 21 hari di dalam gudang oleh pemilik usaha tempat mereka bekerja.
Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa ini bermula ketika salah satu karyawan diduga melakukan penggelapan barang milik perusahaan dan mengajak dua rekan kerjanya untuk membantu menjual barang tersebut. Mengetahui kejadian itu, pemilik usaha diduga memilih mengambil tindakan sendiri dengan mengurung ketiga karyawan di dalam gudang.
Selama berada dalam penyekapan, para korban diduga dirantai, mengalami tindakan kekerasan, dan bahkan tidak diberi makan selama tiga hari. Kondisi tersebut baru terungkap setelah keluarga korban berupaya mencari keberadaan mereka.
Keluarga korban juga mengaku sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban sebagai syarat pembebasan. Namun, meski sejumlah uang telah diberikan, para korban disebut tidak kunjung dibebaskan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga meminta pendampingan hukum. Tim dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi memprihatinkan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan tersebut. Polisi juga tengah mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.





