Lambeturah.co.id – Momen menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Surabaya diwarnai dugaan pelanggaran terhadap instruksi pemerintah daerah. Pengurus RT 03/RW 13 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diduga tetap mematok besaran iuran kegiatan perayaan 17 Agustus kepada warga dan penghuni kos.

Aksi penarikan iuran tersebut mencuat setelah beredarnya edaran bertanda tangan pengurus RT dan panitia perayaan setempat. Dalam edaran tertanggal hasil rapat 27 Juni 2026 tersebut, panitia merinci kebutuhan anggaran HUT RI sebesar Rp7.000.000 yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari lomba anak-anak, lomba lingkungan hidup, malam tirakatan, hingga panggung hiburan.

Untuk menutup anggaran tersebut, pengurus menetapkan nominal wajib bagi warga:

• Rp50.000 per rumah/kamar (termasuk penghuni kos).

• Rp100.000 untuk pemilik kos.

Pembayaran iuran tersebut bahkan diatur dapat dicicil sebanyak tiga kali bersamaan dengan pembayaran uang sampah bulan Juli sebesar Rp20.000 per minggu.

Abaikan Surat Edaran Wali Kota

Penetapan nominal iuran secara sepihak ini diduga kuat menabrak Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026. Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota Surabaya secara tegas melarang seluruh pengurus RT dan RW mematok atau mewajibkan nominal iuran tertentu kepada warga dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Pemerintah Kota mengimbau agar partisipasi dan sumbangan warga bersifat sukarela tanpa ada unsur pemaksaan maupun penentuan tarif minimal.

Praktik penggalangan dana di RT 03 Putat Jaya ini pun memicu keluhan dari warga setempat, khususnya para penghuni kos yang merasa keberatan dengan tarif yang telah ditentukan secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus RT 03/RW 13 Kelurahan Putat Jaya maupun pihak Kecamatan Sawahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan iuran yang bertentangan dengan edaran Wali Kota Surabaya tersebut.