Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Adik Suharyanto tersebut bernama Bima Setyawan, yang bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka.
"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara dan tidak dipengaruhi oleh latar belakang maupun hubungan keluarga pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, KPK berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap individu, bukan pada identitas atau kedekatan mereka dengan pejabat tertentu.
"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Setyo.
Lima Tersangka Langsung Ditahan
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kantor BNPB yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
KPK baru mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Total uang yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara ini.
Juru bicara BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung kebutuhan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton menambahkan, BNPB siap memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga memastikan lembaganya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, peran masing-masing tersangka, serta kaitan penggunaan dana siap pakai kebencanaan dengan perkara tersebut.





