Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Fachrizal sebelumnya diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fachrizal diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
"Memang terhadap yang bersangkutan diamankan oleh tim Siri, Intel Kejagung, dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fachrizal masih berlangsung. Namun, pihaknya belum membeberkan secara terperinci bentuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilaporkan terhadap Kajari Konawe tersebut.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara Fachrizal berpotensi ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik di lingkungan kejaksaan.
"Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan," ujarnya.
Meski demikian, Anang meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Kejagung belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Fachrizal.
"Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa," kata Anang.
Diamankan Sejak 5 Oktober 2026
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan seorang kepala kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan menyusul dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.
"Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Saat itu, Sugeng belum mengungkapkan secara terperinci dugaan perbuatan yang menjadi dasar pengamanan tersebut.
Hingga Rabu (14/10/2026), Fachrizal masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami laporan yang ditujukan kepadanya. Kejagung belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan terkait status Fachrizal dalam perkara tersebut.





