Lambeturah.co.id - Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral setelah seorang pengendara membagikan pengalaman mencekamnya terkait dugaan aksi road rage (arogan di jalan raya). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Berdasarkan pengakuan korban yang diunggah melalui akun Instagram, insiden bermula saat sebuah mobil Toyota Calya tiba-tiba mencoba menyelip kendaraannya secara mendadak di sebuah tikungan. Karena merasa berada di jalur yang benar dan posisi kendaraannya sudah lebih dulu di depan, korban memilih untuk tetap melanjutkan perjalanan di lajurnya sendiri.
Namun, tindakan tersebut tampaknya menyulut emosi pengemudi Calya. Tak lama berselang, pengemudi mobil tersebut diduga mengejar dan menyalip korban dengan kecepatan tinggi. Secara mengejutkan, pelaku langsung mengerem mendadak tepat di depan mobil korban sambil berteriak histeris, menuduh bahwa mobilnya telah ditabrak.
"Saya tidak turun dari mobil karena saya yakin sama sekali tidak terjadi tabrakan," ungkap korban dalam keterangannya. Keyakinan korban juga diperkuat dengan kondisi fisik mobil Calya milik pelaku yang terlihat sama sekali tidak mengalami penyok maupun lecet.
Diduga kesal karena korban enggan keluar dari mobil, pengemudi Calya tersebut melakukan tindakan anarkis. Pelaku nekat merusak kendaraan korban dengan cara menghancurkan kaca spion dan menekuk wiper (penghapus kaca) depan hingga hampir patah. Tak hanya itu, korban juga mendapati kejanggalan di mana sebagian pelat nomor mobil pelaku diduga sengaja ditutupi untuk menyembunyikan identitasnya.
Kini, korban berharap agar pelaku dapat segera dikenali dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anarkis tersebut. Korban juga mengimbau kepada saksi mata atau pengguna jalan lain yang kebetulan melintas dan memiliki rekaman kejadian (seperti dashcam) untuk sudi memberikan informasi kepada pihak berwenang guna membantu proses penyelidikan.
Sebagai catatan, informasi ini disusun berdasarkan keterangan sepihak dari pihak yang mengaku sebagai korban. Hingga berita ini diturunkan, semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, dan dugaan pelanggaran maupun tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.





