Lambeturah.co.id - Program Kerja KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang digagas oleh mahasiswa UIN Sunan Kudus di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, tengah menjadi sorotan publik. Upaya yang awalnya ditujukan untuk merehabilitasi dan memperbaiki ekosistem sungai lokal tersebut justru menuai kritik tajam setelah para mahasiswa menebarkan sebanyak 1.500 bibit ikan nila (Oreochromis niloticus).
Aksi pelepasan ribuan bibit ikan tersebut mendadak ramai diperbincangkan di media sosial setelah unggahan terkait kegiatan KKN ini menyebar luas. Banyak warganet dan pemerhati lingkungan menyayangkan aksi tersebut lantaran ketidakpahaman panitia mengenai status keanekaragaman hayati spesies ikan yang ditebar.
Meskipun kerap dimanfaatkan sebagai komoditas konsumsi dan budidaya, ikan nila merupakan spesies introduksi (bukan asli Indonesia) yang tergolong sebagai salah satu spesies invasif. Berdasarkan penelitian ekologi perairan, pelepasan ikan nila ke perairan terbuka seperti sungai dapat mengancam keberlangsungan fauna lokal.
Ikan nila dikenal memiliki daya adaptasi serta tingkat reproduksi yang sangat tinggi. Kehadiran populasi nila yang dominan berpotensi menekan keberadaan ikan-ikan endemik/lokal melalui persaingan ketat dalam memperebutkan pakan, ruang hidup, hingga potensi aksi predasi terhadap burayak ikan asli setempat.
Hingga berita ini diturunkan, aksi penebaran ikan di Desa Jurang tersebut terus memicu diskusi hangat mengenai pentingnya edukasi ekologi dan studi literatur yang matang sebelum instansi kampus maupun mahasiswa merancang program kerja bakti lingkungan di masyarakat.





