Lambeturah.co.id – Musisi sekaligus pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau yang dikenal sebagai Ari Bias kembali mengajukan gugatan hukum terhadap penyanyi Agnez Mo. Gugatan kelima ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul Bilang Saja.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut pada Jumat (9/10/2026).

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara terbaru ini, PT Aneka Suara Bintang menjadi tergugat utama. Sementara itu, Agnez Mo dan sejumlah pihak lain turut masuk dalam daftar pihak yang digugat.

Pihak-pihak tersebut antara lain PT Terbang Bersama Artha selaku pengelola The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang berkaitan dengan W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).

Selain itu, terdapat pula PT Aneka Bintang Gading dan PT Senayan Griya Terbaik yang berkaitan dengan W Superclub Bandung.

Gugatan terbaru Ari Bias masih berkaitan dengan hak ekonomi pencipta lagu Bilang Saja. Ia mendalilkan bahwa lagu ciptaannya tersebut telah dibawakan dalam sejumlah pertunjukan musik komersial tanpa izin darinya sebagai pencipta.

Tiga pertunjukan yang menjadi objek gugatan berlangsung pada Mei 2023. Pertama, di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, kemudian di The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei 2023, serta di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu tersebut dalam rangkaian pertunjukan itu karena dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi pencipta.

Meski demikian, dalil-dalil dalam gugatan terbaru tersebut masih harus diperiksa melalui proses persidangan.

Langkah hukum ini kembali memperpanjang perselisihan antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait lagu Bilang Saja. Sebelumnya, persoalan tersebut telah melalui sejumlah tahapan hukum.

Gugatan awal Ari Bias tidak diterima pada tingkat kasasi. Setelah itu, ia kembali menempuh jalur hukum melalui beberapa gugatan lanjutan. Sejumlah perkara sebelumnya juga berakhir dengan putusan tidak dapat diterima, sementara satu gugatan lainnya dicabut.

Kini, melalui gugatan kelima, Ari Bias kembali membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dilaporkan, perkara terbaru ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo mengenai gugatan terbaru tersebut.

Perkembangan perkara ini pun kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait persoalan perlindungan hak cipta dan pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu dalam penyelenggaraan pertunjukan musik komersial.