Lambeturah.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan.
Bahlil mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, distribusi Pertalite masih berjalan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” ujar Bahlil saat ditemui di sela-sela acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (20/8/2026).
Menurut Bahlil, selama belum ada keputusan final, aturan pembelian Pertalite masih tetap sama. Kendaraan bus dan truk dapat membeli maksimal 200 liter Pertalite per hari, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari.
“Masih seperti itu aja,” katanya.
Bahlil menegaskan bahwa BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Ia pun meminta masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu untuk menggunakan BBM nonsubsidi dan tidak mengambil jatah subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pengendalian subsidi BBM secara bertahap, khususnya untuk Pertalite.
Purbaya menyebut sistem yang dimiliki PT Pertamina dinilai sudah mampu mendukung penerapan pembatasan tersebut. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah melarang masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10 membeli Pertalite.
Masyarakat dalam kelompok tersebut nantinya diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat diterapkan setelah seluruh sistem pendukung dinyatakan siap.
Pengendalian pembelian Pertalite tersebut ditujukan agar subsidi BBM dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh masyarakat yang tergolong mampu.





