Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8). SEMA itu diterbitkan untuk memberikan pedoman terkait upaya hukum dalam perkara pidana.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengatakan, dengan diterbitkannya SEMA 4/2026, MA secara resmi mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA 8/2011.
"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," kata Sunarto dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, pada Kamis (20/8/2026).
"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," tambahnya.
MA mengatur soal terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut diucapkan.
Namun jika penuntut umum mengajukan upaya hukum, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," pungkasnya.





