Lambeturah.co.id — Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pasangan prianya, MA (26).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan kondisi korban yang saat itu membutuhkan penanganan medis. Balita tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SM serta MA. Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan rumah sakit yang merasa curiga terhadap kondisi fisik korban ketika dibawa untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA," kata Aji kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Polisi untuk sementara memfokuskan penyidikan pada dugaan penelantaran anak. Namun, penyidik juga terus mendalami penyebab luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut diduga berlangsung pada Jumat (21/8/2026) malam. Korban disebut sengaja ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, kondisi balita tersebut sudah tidak sadarkan diri dan kemudian mendapatkan penanganan medis.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tali, pisau, korek api, dan kasur.
Selain proses hukum, Unit PPA Polresta Malang Kota bersama instansi terkait juga memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan psikologis dilakukan untuk membantu proses pemulihan korban yang masih menjalani perawatan di RSSA.
"Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami," tegas Aji.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung. Keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk rangkaian kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka, masih terus didalami.
SM diketahui masih memiliki suami yang saat ini tengah tersandung perkara narkoba.
"Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka," pungkas Aji.





