Lambeturah.co.id - Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua anak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian alat kelamin setelah diduga dilukai menggunakan benda tajam.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini kini ditangani Polresta Karawang. Dua anak yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R (9) dan S (13), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada Senin (12/10/2026).
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan bermula ketika korban hendak ikut bermain bersama kedua anak tersebut yang sedang memancing ikan.
Namun, situasi kemudian berubah setelah muncul dugaan niat untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Menurut Asim, R diduga mengajak S membawa gunting untuk melukai korban. Dugaan tersebut disampaikan Asim dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/10/2026).
Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tajam dan tangan kosong. Bagian alat kelamin korban dilaporkan mengalami luka robek dan pendarahan.
Selain itu, korban juga diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah dan dada, serta luka di bahu kiri dan bekas cakaran.
Setelah kejadian, R disebut mengantarkan korban kembali ke rumah. Orang tua korban yang mengetahui kondisi anaknya kemudian bersama polisi membawa balita tersebut ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Dalami Peran Kedua Anak
Polresta Karawang telah mengamankan kedua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih meminta keterangan untuk mendalami peran masing-masing anak dalam dugaan tindak kekerasan itu.
Asim mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan bahwa kedua anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur.
Penyidik mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta peran masing-masing anak dalam peristiwa dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.





