Lambeturah.co.id – Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan rekening yang sebelumnya dikenai penundaan transaksi kini telah dapat digunakan kembali.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Riduan mengatakan Bank Mandiri akan menindaklanjuti arahan dan permintaan Polda Metro Jaya serta Komisi III DPR RI untuk mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono.
“Bank tentunya menerima dengan baik apa yang menjadi arahan dan permintaan yang disampaikan,” ujar Riduan dalam konferensi pers tersebut.
Bank Mandiri kemudian memastikan rekening Supriyono dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya sejak Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Riduan juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi terkait rekening tersebut.
“Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” kata Riduan. Ia menegaskan Bank Mandiri akan tetap memegang amanah nasabah dan masyarakat serta menjalankan layanan perbankan secara prudent, sehat, dan sesuai ketentuan.
Rekening Berisi Sekitar Rp80,9 Juta
Rekening atas nama Supriyono sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tidak dapat digunakan. Saldo rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Menurut keterangan yang disampaikan sebelumnya, dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan operasional warga Pati yang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di Jakarta.
Penundaan transaksi terjadi menjelang rencana aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Polemik semakin ramai setelah Supriyono menunjukkan kondisi rekeningnya melalui media sosial. Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar serta prosedur penghentian transaksi rekening tersebut.
Polisi: Bukan Penyitaan Dana
Polda Metro Jaya sebelumnya meluruskan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan penundaan transaksi, bukan penyitaan dana.
Penyidik melakukan langkah tersebut dalam rangka melakukan klarifikasi dan pendalaman mengenai pengumpulan dana melalui rekening yang bersangkutan.
Polda Metro Jaya juga menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait untuk memperoleh fakta hukum mengenai donasi dan rekening tersebut. Setelah proses klarifikasi dilakukan, kepolisian menyatakan penundaan transaksi dapat dihentikan sehingga rekening kembali dapat digunakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyebut langkah awal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik kepada pemilik rekening maupun para donatur.
Setelah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait, kepolisian memastikan tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan penundaan transaksi tersebut.
Komisi III DPR Minta Rekening Segera Dipulihkan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menyoroti persoalan tersebut. Komisi III sebelumnya menerima masukan masyarakat mengenai rekening Supriyono yang tidak dapat digunakan.
Dalam pertemuan bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri, Komisi III meminta agar rekening tersebut segera dipulihkan sehingga Supriyono tetap dapat menjalankan aktivitasnya dan menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Mandiri Tegaskan Operasional Tetap Normal
Di tengah ramainya polemik tersebut, Riduan juga memastikan kondisi operasional Bank Mandiri tetap berjalan normal.
Ia membantah adanya penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dari kasus rekening Supriyono. Menurutnya, aktivitas nasabah dan kondisi operasional perbankan tetap berjalan sebagaimana biasa.
Dengan dibukanya kembali rekening Supriyono, polemik yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini memasuki tahap baru. Kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan pendalaman apabila ditemukan fakta baru, sementara Bank Mandiri menyatakan akan menjalankan seluruh layanan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ini juga menjadi perhatian publik karena rekening tersebut berkaitan dengan dana pribadi sekaligus donasi masyarakat untuk kebutuhan warga yang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di Jakarta pada 27 Agustus 2026.





