Lambeturah.co.id – Perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) berujung perselisihan antarwarga di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perselisihan tersebut berujung pada pemindahan makam yang telah berusia 41 tahun.

Peristiwa pembongkaran makam itu sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Pemindahan makam yang dilakukan pada Minggu (25/10/2026) tersebut diduga dipicu ketersinggungan antara dua warga yang memiliki perbedaan dukungan terhadap calon kepala desa.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perkataan yang menyinggung salah satu pihak terkait kekalahan calon yang didukungnya dalam Pilkades.

"Awalnya itu karena dengar suara-suara terkait pilkades juga, 'Nggak punya uang kok Si C nyalon-nyalon', punya ketersinggungan di situ," ungkap Alex.

Perselisihan melibatkan dua warga yang masing-masing mendukung calon kepala desa berbeda. Salah satu pihak mendukung calon yang menang, sedangkan pihak lainnya mendukung calon yang kalah.

Situasi semakin memanas karena warga yang merasa tersinggung merupakan pemilik lahan tempat makam tersebut berada. Makam itu merupakan makam keluarga yang telah berada di lokasi tersebut selama puluhan tahun.

Alex menjelaskan bahwa persoalan kemudian berkembang hingga pemilik lahan meminta agar makam almarhum ayah dari pihak lainnya dipindahkan.

"Karena ketersinggungan, akhirnya ditengahi, dan diselesaikan. Akhirnya, pendukung yang menang ini mindahin makamnya. Jadi itu tanah makam pribadi dari pihak yang kalah," jelasnya.

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, kedua belah pihak kemudian dimediasi. Proses penyelesaian melibatkan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.

Melalui mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk memindahkan jenazah ke pemakaman keluarga pihak ahli waris.

Menurut Alex, proses pembongkaran dan pemindahan makam berlangsung aman serta lancar. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Jadi, kesepakatan bongkar makam itu memang sebelumnya ada permasalahan, kemudian sudah berdamai, dan jenazah dipindahkan ke makam keluarganya," ungkap Alex.

Ia menegaskan bahwa makam yang dipindahkan tersebut telah berusia 41 tahun. Pemindahan dilakukan pada Minggu (25/10/2026), setelah tercapai kesepakatan antara pihak pemilik lahan dan keluarga ahli waris.

Setelah proses pemindahan makam selesai, kedua belah pihak disebut telah berdamai dan tidak melanjutkan perselisihan ke proses hukum.

Alex memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut tetap kondusif. Menurutnya, persoalan yang dipicu perbedaan dukungan politik dalam Pilkades itu telah diselesaikan melalui mediasi.

"Sampai saat ini situasinya kondusif dan sudah selesai sih permasalahannya. Nggak ada imbas dari permasalahan itu. Nggak gak ada keberatan dia untuk dipindahkan itu," pungkasnya.