Lambeturah.co.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bogor kembali terungkap. Kali ini, sebuah toko yang berkedok menjual jamu di Jalan Raya Sindang Barang Km 7, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat malam (6/11/2026), petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 1.792 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Dramaga, IPTU AM Zalukhu, S.H., M.H., dengan melibatkan unsur Muspika, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Dramaga IPTU AM Zalukhu mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami bergerak karena laporan warga. Masyarakat resah, kami harus hadir," ujar Zalukhu.
Ia menjelaskan, patroli gabungan tersebut berlangsung hingga Sabtu dini hari dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal maupun obat-obatan terlarang.
"Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan minuman keras yang dijual tanpa izin di salah satu toko jamu," tambahnya.
Selain menyita ribuan botol minuman keras, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik toko tersebut.
Berdasarkan identitas kependudukan, pria tersebut tercatat berasal dari Desa Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Seluruh barang bukti sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis dan merek selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dramaga untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Miras merupakan pintu masuk terjadinya gangguan kamtibmas, seperti keributan, KDRT, sampai tawuran. Kalau peredarannya ditekan sampai dihentikan, gangguan sosial bisa kita minimalisir, kita cegah," tegasnya.





