Lambeturah.co.id — Penyanyi Betrand Peto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 21 September 2026. Betrand diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Winda Hatami Aghdan.

Berdasarkan informasi kepolisian, pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya. Betrand hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa Betrand hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Untuk saudara BP hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara di atas," kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Perkara yang menjadi dasar pemeriksaan Betrand merupakan laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Winda Hatami Aghdan pada 14 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Dalam laporan itu, Winda melaporkan seorang perempuan berinisial DYP.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar sebelumnya juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Winda sebagai pelapor serta Betrand sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Betrand dimintai keterangan karena disebut berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi. Keterangan dari saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan Betrand sebagai saksi pada 21 September 2026 berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan, bukan laporan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya juga menyeret namanya.

"Berbeda perkara," kata Budi Hermanto ketika menjelaskan pemeriksaan Betrand tersebut.

Sebelumnya, Betrand memang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW terkait dugaan kekerasan seksual. Dalam perkara berbeda itu, polisi menyatakan masih mempelajari sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan bukti digital.

Dengan demikian, pemeriksaan Betrand pada Senin (21/9/2026) sebagai saksi harus dibedakan dari proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Pemeriksaan terhadap Betrand dilakukan untuk menggali informasi yang diketahuinya mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan Winda terhadap DYP.

Hingga pemeriksaan berlangsung, status Betrand dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut adalah saksi, bukan terlapor.

Proses penyelidikan selanjutnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pelapor, pihak yang dilaporkan, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.