Lambeturah.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, Jawa Barat mengingatkan masyarakat mengenai adanya sanksi tegas bagi warga yang menolak didata dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Berdasarkan regulasi, penolak sensus disebut dapat dijatuhi hukuman berupa denda finansial hingga sanksi kurungan penjara.
Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan data oleh petugas memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan untuk memberikan data yang jujur dan akurat kepada negara.
“Untuk kegiatan sensus ini, petugas itu ada payung hukumnya untuk mendata ke rumah-rumah. Jadi kalau misalnya ada yang menolak, sebenarnya kita punya payung hukum itu dan ada sanksi bagi yang tidak mau memberikan data, berupa denda sekian juta dan kurungan sekian bulan,” kata Mina, Jumat (3/7).
Meski memiliki kewenangan hukum untuk menindak warga yang tidak kooperatif, Mina menegaskan bahwa hingga saat ini BPS Karawang belum pernah menerapkan sanksi pidana maupun denda tersebut.
Pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan jika menemukan warga atau pelaku usaha yang enggan diwawancarai.





