Lambeturah.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlangsung di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan kasus perundungan (bullying) yang diduga menimpa salah satu peserta PPDS, almarhum dr. Adrian Rantung.
Dokter muda tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidup akibat tekanan berat yang disebut berkaitan dengan perundungan selama menjalani pendidikan spesialis.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa penghentian sementara kegiatan PPDS dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan secara menyeluruh dan objektif.
"Sudah saya minta stop," ujar Azhar saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado mengenai penghentian sementara kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa penghentian dilakukan karena adanya dugaan perundungan terhadap salah satu peserta PPDS Anestesiologi. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi investigasi internal yang dilakukan secara terpadu oleh pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou bersama Fakultas Kedokteran Unsrat.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh aktivitas pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Kandou dihentikan hingga penanganan kasus dugaan perundungan dinyatakan selesai.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan. Adapun seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kebijakan ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing institusi.
Penghentian sementara program ini mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Belakangan, kasus dugaan bullying di lingkungan PPDS menjadi perhatian serius pemerintah. Kemenkes menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan di rumah sakit pendidikan dan memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.





