Lambeturah.co.id - Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba bernilai Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, oknum anggota Brimob dan anggota TNI AL terlibat. Penggagalan ini terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) pukul 12.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan total lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapannya, diketahui ada keterlibatan oknum TNI-Polri. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari.
"Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut," katanya, dikutip pada Senin (6/7/2026).
"Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan, Oknum Brimob inisial HB, oknum TNI AL inisial DK. Sementara untuk HR itu sipil dan HS ini eks anggota kopassus namun sudah pecatan," tambahnya.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini, sementara untuk penanganan oknum anggota TNI AL telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal Lampung).
"Kasus ini masih terus dikembangkan, para pelaku sudah ditahan, untuk oknum TNI kami serahkan ke pihak Denpom Lanal Lampung guna proses penyidikan sesuai kewenangan," pungkasnya.





