Lambeturah.co.id — Sengketa antara musisi Ardhito Pramono dan PT Sony Music Entertainment Indonesia memasuki babak baru. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pengelolaan royalti kini bergulir ke meja hijau dan berpotensi membuka persoalan yang lebih luas mengenai transparansi pengelolaan hak ekonomi musisi di industri musik.
Ardhito resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 577/Pdt.G/2026 dan sidang perdananya digelar pada Kamis (27/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Ardhito mendalilkan adanya dugaan wanprestasi terkait pelaksanaan perjanjian pengelolaan karya musiknya. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah kewajiban pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas lagu-lagu miliknya.
Namun, perkara ini menjadi sorotan bukan semata karena nilai gugatan yang mencapai miliaran rupiah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hak ekonomi seorang musisi dikelola ketika karyanya berada di bawah naungan perusahaan rekaman.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut terdapat royalti yang menurut pihaknya masih ditahan sejak 2023.
Pihak Ardhito mengklaim Sony Music sebelumnya telah mengakui adanya royalti tersebut. Namun, menurut kubu Ardhito, alasan penahanan royalti dinilai tidak jelas sehingga persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar gugatan.
Dari persoalan tersebut, pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan dalam perkara dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan demikian, angka Rp5,7 miliar tersebut belum dapat dipandang sebagai kerugian yang telah diputuskan pengadilan. Kedudukan masing-masing pihak masih berada pada tahap pembuktian dalam perkara perdata.
Persoalan lainnya berkaitan dengan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam program televisi Korea Selatan.
Beberapa karya yang disebut antara lain "Bitterlove", "Here We Go Again", dan "Say Hello". Pihak Ardhito mempertanyakan pengelolaan hak ekonomi dari penggunaan lagu-lagu tersebut, termasuk persoalan izin sinkronisasi.
Isu ini menjadi penting karena penggunaan lagu dalam program televisi atau tayangan audiovisual tidak hanya berkaitan dengan pemutaran musik, tetapi juga dapat menyangkut hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut.
Pihak Ardhito mempertanyakan apakah proses perizinan dan pengelolaan hak ekonomi dari penggunaan karya-karya tersebut telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Gugatan ke pengadilan disebut tidak langsung ditempuh oleh Ardhito.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan komunikasi dan proses konfirmasi selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka juga menyebut telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak terkait.
Karena persoalan tersebut dinilai belum menemukan penyelesaian, Ardhito akhirnya memilih jalur hukum.
Langkah ini membuat persoalan yang sebelumnya berada dalam ranah hubungan antara musisi dan label kini harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pengadilan.
Pada sidang perdana Kamis (27/8/2026), Ardhito tidak hadir secara langsung. Kuasa hukumnya, Adityo Ramadhan, hadir untuk mengikuti proses persidangan.
Adityo menjelaskan agenda awal persidangan berkaitan dengan pemeriksaan legal standing. Jika tahapan tersebut berjalan lancar, perkara akan memasuki proses mediasi pada pekan berikutnya.
Tahap mediasi menjadi penting karena memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa secara lebih jauh.
Kasus Ardhito dan Sony Music pada akhirnya tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan nama besar di industri musik.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hak ekonomi musisi, terutama ketika sebuah karya dikelola melalui perusahaan rekaman atau pihak lain.
Bagi pencipta dan penyanyi, keberadaan kontrak dengan label bukan berarti persoalan hak ekonomi berhenti pada hubungan bisnis semata. Ada kebutuhan untuk memastikan bagaimana karya digunakan, dari mana pendapatan diperoleh, bagaimana royalti dihitung, serta kapan dan kepada siapa pembayaran dilakukan.
Karena itu, proses hukum Ardhito melawan Sony Music berpotensi menjadi perhatian bagi para pelaku industri musik lainnya.
Apalagi, sengketa tersebut menyentuh dua persoalan sekaligus, yakni dugaan persoalan distribusi royalti dan penggunaan karya untuk kepentingan audiovisual.
Meski demikian, seluruh dalil mengenai dugaan wanprestasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap. Sony Music sebagai pihak tergugat nantinya memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban dan pembelaan dalam proses persidangan.
Dengan dimulainya proses hukum ini, publik kini menunggu apakah sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau justru berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di pengadilan.





