Lambeturah.co.id - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pemerintah, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Keputusan tersebut disepakati melalui Rapat Tingkat Menteri dan ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan sebagian besar hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan hari besar keagamaan.
"Jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari," kata Pratikno.
Menurutnya, penetapan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat saat memperingati hari besar keagamaan.
Pemerintah juga memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu serta periode mudik Lebaran.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan," ujarnya.
Daftar 18 Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap tanggal merah atau hari libur nasional 2027:
1. Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi
2. Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. Rabu, 10 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah
6. Kamis, 11 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah
7. Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
11. Senin, 17 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah
12. Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE)
13. Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
14. Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan
17. Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
18. Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama pada 2027.
Berikut daftarnya:
1. Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. Selasa, 9 Maret 2027 — Hari Raya Idul Fitri 1448 H
3. Jumat, 12 Maret 2027 — Hari Raya Idul Fitri 1448 H
4. Senin, 15 Maret 2027 — Hari Raya Idul Fitri 1448 H
5. Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
6. Selasa, 18 Mei 2027 — Idul Adha 1448 H
7. Rabu, 19 Mei 2027 — Waisak 2571 BE
8. Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Dengan penetapan tersebut, masyarakat sudah memiliki gambaran mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Jadwal ini dapat menjadi acuan untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, maupun agenda keluarga dan pekerjaan sejak jauh-jauh hari.





