Lambeturah.co.id - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian terkait redistribusi 16 ribu hektare tanah objek reforma agraria (TORA) yang telah diverifikasi dan dinyatakan clear untuk dibagikan kepada masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan Sherly saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sherly mengatakan persoalan kepastian legalitas lahan menjadi penting karena sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara bekerja sebagai petani. Menurutnya, masih ada petani yang memiliki lahan tetapi belum mengantongi sertifikat, sementara sebagian lainnya justru tidak memiliki lahan.
"Di Maluku Utara itu 60 persen adalah petani. Untuk mendukung program Presiden terkait hilirisasi kelapa, kami membutuhkan kepastian legalitas dan redistribusi," ujar Sherly.
Dia menjelaskan Maluku Utara memiliki potensi TORA mencapai 36.200 hektare. Namun, hingga kini baru sekitar 11.700 hektare atau 32 persen yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen lainnya masih belum selesai diproses.
Sherly menyebut pemerintah daerah telah mengusulkan penyelesaian lahan tersebut sejak akhir 2025. Dari 24.500 hektare yang tersisa, sebanyak 16 ribu hektare telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
Usulan tersebut kemudian disampaikan melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, hingga saat ini belum ada hasil atau kepastian terkait pelaksanaannya.
"Kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," katanya.
Minta Kepastian Waktu
Sherly mengungkapkan informasi terakhir yang diterima Pemprov Maluku Utara, eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk selanjutnya dijadikan hak pengelolaan (HPL). Setelah itu, lahan dapat diberikan kepada petani dalam bentuk hak pakai.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Sherly berharap pemerintah daerah tidak hanya diberikan tanggung jawab, tetapi juga kewenangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai berapa lama proses penyelesaian TORA akan berlangsung. Karena itu, dia mengusulkan adanya batas waktu yang jelas, misalnya 30 atau 60 hari.
"Kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu," ujarnya.
Sherly berharap apabila proses melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemerintah daerah sebagai Ketua GTRA memiliki mekanisme untuk melakukan eskalasi agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Dia menilai redistribusi tanah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, pemberian lahan seluas 1-2 hektare kepada petani atau satu keluarga dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan.
"Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear," kata Sherly.
Ketua Komisi II DPR Soroti Proses Setahun
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kemudian menyoroti lamanya proses pengajuan tersebut. Dia memastikan kembali kepada Sherly apakah usulan redistribusi tanah itu telah diajukan sejak satu tahun lalu namun belum mendapatkan kepastian.
"Jadi satu tahun Ibu sudah ajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi.
Sherly membenarkan hal tersebut.
Rifqi kemudian menyinggung persoalan tersebut kepada Wakil Menteri ATR/BPN yang hadir dalam rapat.
"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," ujar Rifqi.
Persoalan 16 ribu hektare TORA tersebut selanjutnya menjadi perhatian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, terutama terkait kepastian waktu penyelesaian redistribusi lahan bagi masyarakat Maluku Utara.





