Lambeturah.co.id - Selebgram dan konten kreator Dea Onlyfans atau Gusti Ayu Dewanti menceritakan pengalaman pahitnya selama berada di dalam penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis, atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, Kamis, 17 November 2022.

Sebelumnya diketahui Dea OnlyFans divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terpidana dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang vonis tersebut, Dea OnlyFans hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya antara lain Roni Gunawan Rajakgukguk, Lasman Johansen Napitupulu, dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.

"Dea OnlyFans bongkar pengalaman dirinya semasa di dalam penjara, sering diperas hingga hal-hal lainnya" tulisnya dalam keterangan unggahan dikutip dari @cegilera.id pada Senin (31/8/2026).

Sebagaimana diketahui, Dea OnlyFans mengklaim untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier 'Close The Door'. Penghasilannya itu didapatkan karena menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.

Komika Marcel Widianto sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diketahui membeli foto-foto dan video syur Dea OnlyFans dengan alasan membantu ekonominya.