Lambeturah.co.id - Bukannya mengurus bisnis sesuai izin dokumen, pasangan suami istri (pasutri) asal Tiongkok berinisial YH dan NZ justru harus berurusan dengan hukum. Pasangan ini diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura setelah kedapatan berburu satwa langka yang dilindungi di Papua demi konten media sosial serta berdagang secara ilegal.

Awalnya, kedatangan YH dan NZ ke tanah Papua yang memesona tampak seperti wisatawan biasa dengan memegang Visa Kunjungan Bisnis. Namun, di balik dokumen resmi tersebut, petugas Imigrasi berhasil mengendus aktivitas terlarang yang dilakukan sang suami di Desa Skanto, Kabupaten Keerom, Papua.

Bukannya sibuk mengurus kegiatan bisnis, YH justru pergi ke dalam hutan bersama warga setempat untuk berburu burung Kasuari dan Kuskus dua jenis satwa eksotis yang dilindungi oleh negara. Aksi perburuan liar tersebut sengaja dilakukan demi dijadikan bahan konten siaran langsung (live streaming) di platform media sosial Douyin guna mendongkrak jumlah pengikut (followers).

Lakukan Pelanggaran Ganda

Tak berhenti pada aksi perburuan satwa langka, YH ternyata juga memanfaatkan aplikasi Douyin untuk berjualan secara ilegal. Berbagai produk komersial bawaannya dari Tiongkok, seperti shampo hingga minyak ikan, turut ia tawarkan kepada para penontonnya demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, sang istri berinisial NZ mengaku tidak tahu-menahu mengenai pelanggaran visa tersebut dan berdalih hanya sebatas ikut mendampingi suaminya berlibur.

Tindakan Tegas Imigrasi

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas tanpa jeda. Sesuai amanat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasutri tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan demi menjaga ketertiban serta keamanan negara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut mempertegas pentingnya penegakan hukum di wilayah perbatasan Indonesia. Menurutnya, menjaga ribuan pintu masuk perlintasan negara bukanlah sekadar urusan stempel dan administrasi belaka, melainkan butuh kapasitas pengamanan perbatasan yang tangguh untuk menangkal berbagai ancaman secara berkelanjutan.