Lambeturah.co.id - Aksi unjuk rasa menolak pelarangan hiburan sound horeg di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir ricuh pada Rabu (12/8/2026). Massa yang emosi sempat saling dorong dengan petugas hingga merubuhkan pagar kantor kecamatan dan mengepung Camat Tayu.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama para pemuda dan pengusaha sound horeg mulai mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang dengan membawa armada truk yang mengangkut perangkat sound horeg berdaya tinggi dan membunyikannya di depan kantor kecamatan.
Aksi ini dipicu oleh pernyataan Camat Tayu, Imam Rifa'i, beberapa hari sebelumnya yang mengeluarkan larangan terkait hiburan sound horeg. Pernyataan tersebut dinilai memicu kegaduhan dan merugikan para pengusaha sound system lokal.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika massa mendapati Camat Tayu tidak berada di tempat karena sedang berada di wilayah Pati Kota. Kekecewaan massa berujung pada aksi saling dorong hingga pagar Kantor Kecamatan Tayu roboh.
Guna meredam situasi, Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto turun tangan memberikan imbauan dan berjanji akan menghadirkan camat di hadapan massa.
Satu jam berselang, Camat Tayu Imam Rifa'i tiba di lokasi untuk menemui demonstran. Namun, kedatangannya justru disambut emosi massa. Kericuhan tak terhindarkan saat massa mulai saling dorong dan melempar botol ke arah camat. Petugas dengan sigap langsung mengamankan Imam Rifa'i ke dalam gedung.
Dalam orasinya, Supriyono alias Botok dari AMPB mengecam keras sikap camat yang dinilai arogan dan mendesaknya untuk mundur dari jabatan. Sementara itu, koordinator aksi, Nur Khamim, menyayangkan keputusan sepihak yang dibuat tanpa adanya ruang diskusi dengan para pelaku usaha sound horeg.
"Ketika ada statemen Pak Camat masalah sound horeg, yang kami soroti adalah kinerjanya. Tanpa ada diskusi terlebih dahulu, tiba-tiba ada larangan yang membuat gaduh masyarakat. Padahal kondisi Tayu sudah tenang dan damai," ujar Khamim.
Camat Minta Maaf dan Cabut Larangan
Setelah situasi berhasil dikendalikan, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi di pendopo kecamatan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Kendati berjalan alot dan sempat memanas, audiensi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan.
Di hadapan perwakilan warga dan pengusaha, Camat Tayu Imam Rifa'i secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan resmi mencabut peryataan larangan sound horeg.
"Kami menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan di media sosial mengenai pelarangan sound horeg di masyarakat Kecamatan Tayu. Kami juga mencabut pernyataan larangan tersebut karena telah menimbulkan multitafsir dan kegaduhan," pungkas Imam.




