Lambeturah.co.id – Polemik larangan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung pada aksi unjuk rasa ratusan warga. Setelah mendapat desakan massa, Camat Tayu Imam Rifai akhirnya mencabut pernyataan mengenai larangan penggunaan sound horeg dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kecamatan Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026. Massa yang terdiri dari warga, pemuda, pengusaha sound system, serta para pencinta sound horeg datang untuk meminta kejelasan terkait pernyataan larangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Kecamatan Tayu.

Situasi sempat memanas ketika Camat Tayu menemui massa. Sejumlah warga mendesak agar Imam Rifai memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar larangan tersebut.

Bahkan, aksi sempat diwarnai kericuhan. Massa dilaporkan mendobrak pagar kantor kecamatan hingga salah satu bagian gerbang mengalami kerusakan. Camat juga sempat menjadi sasaran lemparan botol dan gelas air mineral sebelum akhirnya petugas mengamankan situasi.

Setelah situasi mulai terkendali, dilakukan audiensi antara perwakilan massa dengan Camat Tayu di Pendopo Kecamatan Tayu. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar pernyataan larangan sound horeg dicabut karena dinilai menimbulkan keresahan dan multitafsir di tengah masyarakat.

Camat Tayu Imam Rifai kemudian menyatakan mencabut pernyataan tersebut.

«“Kami menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan di media sosial terkait dengan pelarangan sound horeg di masyarakat Kecamatan Tayu.”»

Imam juga menjelaskan bahwa pernyataan mengenai larangan tersebut dicabut karena telah menimbulkan kegaduhan serta penafsiran berbeda di masyarakat.

«“Kami juga mencabut pernyataan larangan sound horeg yang ada di media sosial yang menimbulkan multi tafsir di lingkungan masyarakat.”»

Dengan pencabutan tersebut, polemik mengenai larangan sound horeg di Kecamatan Tayu untuk sementara berakhir.

Koordinator aksi, Nur Khamim, mengatakan aksi dilakukan karena masyarakat dan para pelaku usaha sound system merasa keberatan dengan pernyataan Camat Tayu.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dibicarakan bersama dengan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pengusaha sound system dan masyarakat yang selama ini menggunakan sound horeg dalam berbagai kegiatan.

Khamim menilai pernyataan larangan yang disampaikan tanpa komunikasi yang cukup justru memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena menurutnya penggunaan sound horeg di wilayah Pati telah memiliki aturan tersendiri melalui Surat Edaran Bupati Pati.

Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Pati yang terbit pada 2025 mengatur penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan sound karnaval dibatasi, salah satunya dengan batas maksimal tertentu untuk mencegah kebisingan berlebihan serta dampak terhadap lingkungan sekitar.

Di tengah aksi, Imam Rifai sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membuat keputusan sepihak terkait pelarangan sound horeg.

Ia menyebut pernyataan tersebut berkaitan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Saya tidak mengambil keputusan, saya hanya menyampaikan aspirasi,” ujar Imam Rifai saat menemui massa.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kekecewaan massa. Warga tetap meminta agar pernyataan larangan dicabut dan persoalan penggunaan sound horeg dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui audiensi, Camat Tayu akhirnya memenuhi tuntutan massa dengan mencabut pernyataan larangan tersebut sekaligus meminta maaf atas kegaduhan yang muncul.

Pencabutan larangan tersebut menjadi titik akhir dari polemik yang sebelumnya berkembang di masyarakat Tayu. Pemerintah Kecamatan Tayu kini diharapkan dapat melakukan komunikasi lebih terbuka dengan masyarakat sebelum menyampaikan kebijakan atau imbauan yang berkaitan dengan kegiatan publik.

Peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran bahwa persoalan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat tidak hanya menyangkut hiburan, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban, kenyamanan warga, serta kepastian aturan.

Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha sound system diharapkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar kegiatan hiburan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Dengan dicabutnya pernyataan larangan, penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu selanjutnya tetap harus mengacu pada regulasi atau ketentuan resmi pemerintah yang berlaku, bukan berdasarkan pernyataan yang dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat.