Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial H (59), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri. Sebelum dibawa petugas, H sempat menjadi sasaran amukan warga yang mendatangi rumahnya pada Jumat (9/10/2026) malam.

Kapolsek Limbangan AKP Sigit Heri Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban sekitar pukul 18.10 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Limbangan bersama orang tua korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku.

"Saat kami tiba di lokasi, massa sudah berada di luar rumah pelaku dan pelaku sempat dipukuli warga," kata Sigit saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).

Melihat situasi yang sudah ramai, polisi segera mengamankan H untuk menghindari amukan warga lebih lanjut. Terduga pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Polsek Limbangan.

Kronologi Dugaan Pencabulan di Kendal

Sigit menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar rumah H.

Saat kejadian, korban sedang mengikuti kegiatan mengaji. Ketika waktu istirahat, korban pergi ke warung yang berada di samping rumah H untuk membeli jajanan.

Sepulang dari warung, korban melintas di depan rumah terduga pelaku. H kemudian memanggil korban. Di sekitar bagian depan rumah tersebut, H diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

"Korban dipanggil pelaku. Di sekitar depan rumah pelaku inilah, pelaku melancarkan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Sigit.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dari dekapan terduga pelaku. Bocah tersebut kemudian berlari sambil menangis dan berteriak histeris.

Korban Melapor kepada Guru Mengaji

Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru mengajinya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua korban.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Limbangan. Polisi kemudian bergerak ke rumah H untuk mengamankan terduga pelaku.

Sigit membenarkan bahwa H merupakan tetangga korban yang masih berusia 11 tahun.

Saat ini, H telah diamankan di Polsek Limbangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana tersebut masih harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.