Lambeturah.co.id – YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo memenuhi panggilan klarifikasi penyelidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam sebuah siaran langsung (live streaming) yang sempat ramai di media sosial.

Bigmo datang bersama kuasa hukumnya, Sangun Rahgado. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan informasi.

Sangun mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Bigmo telah menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyelidik.

"Bigmo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo telah menyampaikan kronologi. Bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," kata Sangun kepada wartawan usai pemeriksaan.

Perkara tersebut bermula dari live streaming Bigmo yang menampilkan anak-anak di bawah umur. Dalam siaran langsung itu, terdapat penyebutan salah satu merek liquid vape yang kemudian memunculkan dugaan adanya eksploitasi anak.

Sangun menegaskan pihaknya tidak membantah bahwa kejadian dalam live streaming tersebut merupakan sebuah kesalahan. Namun, ia meminta persoalan etika dan persoalan pidana dibedakan.

"Perbuatan atau peristiwa yang telah terjadi kemarin terkait dengan live streaming tersebut adalah perbuatan yang bisa kita katakan tidak dapat dibenarkan secara etika maupun secara kepatutan," ujarnya.

Meski demikian, Sangun menekankan Bigmo tidak pernah memiliki niat untuk mengeksploitasi anak-anak dalam live streaming tersebut.

Menurut penjelasannya, aktivitas live streaming Bigmo selama ini berlangsung secara spontan dan tidak menggunakan skrip. Begitu pula dengan kejadian yang menjadi sorotan tersebut.

"Live streaming Bigmo ini sendiri sudah berjalan beberapa kali, ini bukan yang pertama. Dalam live streaming tersebut selalu spontan. Tidak pernah ada yang namanya skrip," jelas Sangun.

Sangun mencontohkan saat Bigmo melakukan live streaming di sebuah pasar. Menurutnya, kedatangan Bigmo ke lokasi tersebut juga tidak didasari rencana untuk mencari anak-anak atau melakukan promosi tertentu.

"Semua terjadi secara spontan. Tidak ada niatan sama sekali dari awal untuk, dalam tanda kutip, mengeksploitasi anak," katanya.

Bigmo Sudah Bertemu Keluarga Anak

Setelah kejadian tersebut menjadi sorotan, Bigmo disebut telah mendatangi keluarga anak-anak yang terlibat dalam live streaming tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bigmo menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga. Sangun mengatakan permintaan maaf tersebut telah diterima oleh para orang tua.

"Bigmo telah menghampiri keluarga anak-anak di bawah umur tersebut dan sudah bertemu. Akhirnya di pertemuan tersebut ada semacam kesepakatan, lebih kepada permintaan maaf Bigmo dan akhirnya para orang tua telah memaafkan," ungkapnya.

Namun, menurut Sangun, adanya permintaan maaf dan pertemuan secara kekeluargaan tersebut tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada penyelidik Polda Metro Jaya.

"Apakah perbuatan ini merupakan perbuatan pidana atau bukan, ini kami serahkan kembali kepada teman-teman penyelidik karena ini adalah kewenangannya teman-teman penyelidik," tutur Sangun.

Kuasa Hukum Minta Tak Terburu-buru Menyimpulkan

Sangun juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Bigmo telah melakukan tindak pidana. Sebab, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan penyelidikan merupakan proses untuk mengumpulkan bahan keterangan dan fakta guna menentukan apakah sebuah peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

"Sepertinya terlalu dini kalau ada orang-orang di luar sana bilang ini sudah pasti pidana dan lain sebagainya. Karena ini kan sekarang masih dalam rangka penyelidikan," katanya.

"Kami kembalikan kepada penyelidik. Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif," sambungnya.

Sebaliknya, jika penyelidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana, pihak Bigmo juga meminta keputusan tersebut dihormati.

"Kami di sini juga harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah," ujar Sangun.

Kuasa Hukum: Bigmo Masih Muda dan Sudah Minta Maaf

Sangun juga menyinggung usia Bigmo yang saat ini masih 24 tahun. Menurutnya, kesalahan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi bagi Bigmo untuk memperbaiki diri.

"Bigmo ini kan juga masih muda, usianya 24. Di usia 24 tahun, siapa sih yang tidak punya kesalahan?" kata Sangun.

Ia kembali menegaskan bahwa Bigmo telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga anak-anak yang terlibat.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rahgado, menilai kejadian tersebut berlangsung spontan. Anak-anak yang berada di ruang publik disebut mengenal Bigmo dan kemudian meminta foto hingga situasi menjadi ramai.

"Tidak ada yang direncanakan sejak awal. Anak-anak ini datang di ruang publik melihat mereka mengenal Bigmo, terus mungkin minta foto dan lain-lain, kemudian menjadi ramai," ujar Rahgado.

Menurutnya, persoalan tersebutharus dilihat dari dua sisi, yakni aspek etika dan aspek hukum.

"Yang pertama ini terkait etika. Bigmo ini mungkin ada kesalahannya di situ. Bigmo sudah meminta maaf. Tetapi secara hukum kita harus lihat lagi," katanya.

Bigmo Janji Evaluasi Konten

Dalam kesempatan tersebut, Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat kontennya.

Ia mengaku kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk dirinya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

"Ya tentunya saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya, konten lebih positif dan bermanfaat," ujar Bigmo.

Ketika ditanya mengenai rencana kontennya ke depan, Bigmo mengaku akan melakukan evaluasi terhadap konten-konten yang selama ini dibuat.

"Ya pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," tuturnya.

Bigmo juga mengaku akan menjadikan persoalan yang kembali membawanya berhadapan dengan aparat penegak hukum sebagai pembelajaran.

Pihak kuasa hukum pun memastikan Bigmo akan tetap kooperatif apabila proses hukum perkara tersebut berlanjut.

"Apabila memang ini bukan merupakan tindak pidana, berarti kita hargai itu. Ke depan jadi lebih baik. Tapi apabila memang ini terbukti perbuatan pidana, ya sudah kita harus fair. Kita harus tetap kooperatif dengan penyidik ke depannya," kata kuasa hukum Bigmo.

Hingga saat ini, pihak Bigmo masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.