Lambeturah.co.id - Dokter Kecantikan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Video "Mau Muntah" Saat Melihat Ibadah di Gereja

Seorang dokter kecantikan, dr. Anggi Aprilyani M. Biomed, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI). Laporan tersebut berkaitan dengan video yang diduga memuat pernyataan kontroversial saat dirinya berada di sebuah gereja Katolik di Manchester, Inggris.

Laporan dibuat pada Minggu (12/7/2026) dan telah diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5086/VII/2026/SKPT/Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Benny Pardede, S.H., selaku Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP TOPAN RI, bersama Ketua Umum DPP TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, S.H., M.H.

"Kami sudah secara resmi telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Polda Metro Jaya," ujar Benny Pardede kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Benny, laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti video yang diunggah di media sosial. Dalam video itu, dr. Anggi disebut mengucapkan pernyataan "mau muntah" setelah melihat kegiatan ibadah ketika berada di sebuah Gereja Katolik di Manchester.

Benny menilai pernyataan tersebut diduga telah menghina dan melukai perasaan umat Katolik, baik di Indonesia maupun di berbagai negara.

"Kami menilai pernyataan tersebut diduga kuat telah menghina, menista serta melukai perasaan umat Katolik di seluruh dunia, khususnya umat Katolik yang ada di Indonesia," kata Benny.

Ia menegaskan bahwa setiap orang harus menghormati keyakinan dan ajaran agama yang dianut oleh orang lain. Menurutnya, pernyataan yang dinilai menghina atau menistakan agama berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Benny juga menyebut dr. Anggi sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Namun, pihak pelapor menilai permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Benar bahwa beberapa saat yang lalu dr. Anggi Aprilyani M. Biomed AAM Dipl. CIBTAC telah meminta maaf secara langsung dan terbuka di media sosial, namun permintaan maaf tersebut bukan berarti jadi menghilangkan pidana yang telah dilakukannya," ujarnya.

Benny bersama Sumondang Simangunsong yang merupakan advokat meminta aparat kepolisian segera memanggil pihak terlapor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan agama dan keyakinan.

"Laporan ini merupakan bentuk efek jera bagi terlapor dan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga sikap demi terciptanya kerukunan antarumat beragama," pungkas Benny.

Profil dr. Anggi Aprilyani

Dr. Anggi Aprilyani diketahui berprofesi sebagai dokter, akademisi, sekaligus CEO Isy Beauty Center. Ia memiliki latar belakang di bidang medis, pendidikan, dan bisnis kecantikan.

Ia tercatat pernah menjadi dosen tetap/nonaktif pada program studi rumpun kesehatan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Dalam pendidikan kedokteran, dr. Anggi meraih gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) pada April 2016. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan Profesi Dokter (dr.) pada Oktober 2018 dan meraih gelar Magister Sains Biomedis (M.Biomed.) pada September 2019.

Selain itu, dr. Anggi juga memiliki gelar Dipl.CIBTAC (Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology), sertifikasi di bidang kecantikan yang berasal dari Inggris, serta kompetensi di bidang Anti-Aging Medicine (AAM).

Dalam perjalanan kariernya, dr. Anggi juga pernah memberikan pelayanan kesehatan di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan tersebut masih berada di kepolisian. Status hukum dr. Anggi juga tetap mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.