Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan BS pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 2017-2018.
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Selain BS, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta satu tersangka lain yang identitasnya belum diungkap.
Anang mengatakan tersangka yang identitasnya belum diumumkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
" Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ujar Anang.
Kejagung juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi. Sangkaan utama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan Korupsi Bermula dari Ekspor Nikel
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada periode 2017-2019.
Saat itu, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kejagung, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam prosesnya, PT CNI disebut meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar diterbitkan, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kejagung menduga permintaan tersebut kemudian dipenuhi secara melawan hukum oleh MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba.
Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," kata Anang.
Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi
Dalam perkara tersebut, PT CNI juga diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Akibatnya, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut diduga terbit secara tidak sah dan kemudian digunakan sebagai dokumen persyaratan persetujuan ekspor.
Kejagung menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Penyidik menyebut rangkaian dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.





