Lambeturah.co.id - Kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, berhasil diungkap polisi. Aksi pencurian yang diduga dilakukan berulang kali tersebut menyebabkan perusahaan produsen tepung itu mengalami kerugian hingga Rp 480 juta.

Polisi menangkap empat pria berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34) yang merupakan warga setempat. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan petugas keamanan atau sekuriti di perusahaan tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka pada Kamis (22/10/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/2026),” kata Zaldy, Sabtu (24/10/2026).

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan di area gudang. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan potongan kabel di dekat trafo yang menimbulkan kecurigaan adanya aksi pencurian.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sebanyak 14 jalur kabel listrik yang menghubungkan trafo induk dengan sejumlah panel di dalam pabrik telah hilang.

Total panjang kabel yang diduga dicuri mencapai 140 meter. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 480 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” ujar Zaldy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka mengaku telah melakukan pencurian kabel tersebut berulang kali. Aksi mereka diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial CAR merupakan mantan sekuriti di perusahaan yang menjadi lokasi pencurian.

Statusnya sebagai mantan petugas keamanan diduga membuat CAR mengetahui jam operasional perusahaan sehingga dapat memperkirakan waktu yang dinilai minim pengawasan.

“Jadi salah satu tersangka dalam kasus pencurian ini merupakan mantan sekuriti di pabrik tersebut, sehingga ia tahu jam operasional perusahaan untuk terhindar dari petugas pengawas di sana,” terang Zaldy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk memotong kabel listrik.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.