Lambeturah.co.id — Perdagangan minyak sawit Indonesia dengan Israel kembali menjadi sorotan setelah data perdagangan internasional menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu pemasok penting produk minyak sawit bagi negara tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara sikap politik Indonesia yang konsisten mendukung Palestina dan aktivitas perdagangan yang tetap berlangsung melalui mekanisme ekonomi internasional.
Berdasarkan data World Integrated Trade Solution (WITS) bersumber dari statistik perdagangan internasional, nilai ekspor produk minyak sawit Indonesia dengan kode Harmonized System (HS) 151190 ke Israel mencapai sekitar US$21,60 juta sepanjang 2025. Volume ekspornya tercatat sebesar 19,19 juta kilogram atau sekitar 19.185 ton.
Data tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas perdagangan produk sawit Indonesia ke Israel tetap berlangsung, meskipun kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik formal. Informasi ini juga menjadi dasar pembahasan mengenai konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya dalam menyuarakan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Dalam laporan berita yang beredar Minggu (25/10/2026), Indonesia disebut memasok rata-rata sekitar 71 persen impor minyak sawit Israel selama periode 2020–2025, dengan pangsa yang disebut mencapai 88 persen pada tahun-tahun tertentu.
Angka tersebut perlu dibaca berdasarkan kategori komoditas dan periode yang digunakan. Data WITS untuk 2025, misalnya, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan eksportir terbesar berdasarkan nilai dan volume dalam kategori HS 151190 pada tabel ekspor menurut negara asal pelaporan.
Namun, statistik impor yang dilaporkan Israel menunjukkan gambaran berbeda. Pada 2025, Israel mencatat impor produk HS 151190 senilai US$34,36 juta, dengan Singapura sebagai pemasok terbesar berdasarkan nilai impor, yakni sekitar US$18,44 juta. Indonesia berada di posisi berikutnya dengan nilai sekitar US$9,70 juta.
Perbedaan angka antara statistik ekspor Indonesia dan statistik impor Israel dapat terjadi karena perbedaan pencatatan, waktu transaksi, negara asal barang, negara pengiriman, serta metode pelaporan kepabeanan. Karena itu, klaim mengenai pangsa pasar perlu menyebutkan sumber statistik dan dasar perhitungannya secara jelas.
Indonesia selama ini dikenal mendukung kemerdekaan Palestina dan penyelesaian konflik berdasarkan prinsip hukum internasional. Di sisi lain, perdagangan internasional berjalan melalui mekanisme perusahaan, kebijakan ekspor, dan jaringan distribusi lintas negara.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana sikap politik luar negeri diterjemahkan ke dalam kebijakan ekonomi. Apakah dukungan diplomatik terhadap Palestina juga perlu disertai pembatasan perdagangan terhadap Israel, ataukah pemerintah memilih mempertahankan kebijakan perdagangan yang berlaku umum tanpa membedakan negara tujuan berdasarkan hubungan diplomatik?
Pertanyaan tersebut merupakan isu kebijakan yang membutuhkan penjelasan pemerintah dan data pendukung. Keberadaan ekspor tidak serta-merta membuktikan adanya pertentangan hukum atau kebijakan, tetapi dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta transparansi mengenai pertimbangan ekonomi, diplomasi, dan kemanusiaan yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Dari sisi ekonomi, ekspor minyak sawit merupakan bagian dari aktivitas perdagangan yang menghasilkan pendapatan bagi pelaku usaha dan berkontribusi terhadap penerimaan ekonomi nasional.





