Lambeturah.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua menggelar Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (24/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang dan menyita dua karung ganja kering dengan berat total 10 kilogram.
Dari 10 orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan warga negara Papua Nugini (PNG), sedangkan empat lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Selain ganja, petugas turut menyita dua pucuk senapan angin, satu pucuk senjata jenis softgun, dua bilah sangkur, dua bilah golok, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Operasi gabungan tersebut dimulai sekitar pukul 05.00 WIT dengan melibatkan personel Brimob Polda Papua, Sabhara, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Polresta Jayapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Alfian di Jayapura, Sabtu (24/10/2026).
Saat melakukan penyisiran di kawasan Kampung Vietnam, petugas memeriksa sejumlah orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Salah seorang terduga bahkan sempat melarikan diri ke arah laut, tetapi berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Alfian juga mengungkapkan bahwa sebelum operasi di Kampung Vietnam, tim gabungan telah mengamankan 20 kilogram ganja dari penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Dengan demikian, operasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Jayapura.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





