Lambeturah.co.id - Mantan Wali Kota Banjarbaru periode 2021–2025, H. M. Aditya Mufti Ariffin, akhirnya buka suara soal laporan dugaan penganiayaan yang menyeret namanya.
Aditya membantah tegas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap pamannya yang berinisial FRA dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Aditya, pada Sabtu (11/7) malam. Klarifikasi itu menjadi tanggapan pertama setelah namanya dilaporkan ke Polres Banjarbaru dalam perkara dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/77/VI/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Merespon laporan itu, Aditya menegaskan bahwa narasi penganiayaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
"Fitnah itu," ujar Aditya singkat.
Ia juga mengaku tidak ingin bereaksi berlebihan terhadap laporan yang dilayangkan kepadanya. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara profesional serta objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Proses hukum dijalankan polisi tentunya dengan profesional. Saksi-saksi juga sudah diperiksa. Kami menghormati proses yang dijalankan," ucapnya.
Aditya meyakini penyidik bakal bekerja secara independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum.





