Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih penanganan kasus yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila proses hukumnya terbukti mandek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan langkah tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Asep menjelaskan, KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara dari aparat penegak hukum lain apabila memenuhi syarat, salah satunya ketika penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, ia menegaskan hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk melakukan pengambilalihan karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penanganan perkara mengalami hambatan atau stagnasi, KPK menegaskan siap menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.