Lambeturah.co.id - Operasi pengamanan dan penertiban lahan seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (30/7/2026) memicu kontroversi hangat. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mengklaim berhasil menyelamatkan aset daerah bernilai miliaran rupiah justru diwarnai jeritan tangis dan dugaan tindakan kekerasan terhadap warga penghuni lahan.

Penertiban gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, BPKAD, TNI-Polri, serta dinas terkait dengan menerjunkan personel dalam jumlah besar beserta alat berat excavator.

Versi Pemkot Surabaya: Selamatkan Aset Daerah demi Fasilitas Umum

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa pengamanan lahan dilakukan karena pihak penghuni sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum pemanfaatan atas tanah milik Pemkot Surabaya.

Menurut Irna, penghuni telah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1979. Namun, sejak tahun 2015 warga dianggap tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Hal ini mendorong BPKAD mencabut izin pemanfaatannya.

"Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemkot Surabaya. Karena kewajiban retribusi tidak dipenuhi sejak 2015, BPKAD mencabut izin pemanfaatannya. Di atas lahan 5.500 meter persegi ini nantinya akan dibangun fasilitas umum seperti puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran," tegas Irna Pawanti.

Pemkot merencanakan lahan seluas 5.500 m² tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum masyarakat Kecamatan Gubeng, mulai dari Puskesmas, kantor kecamatan, hingga pos pemadam kebakaran.

Kesaksian Memilukan Warga: Penggusuran Tanpa Surat Pengadilan & Dugaan Kekerasan

Di sisi lain, narasi penertiban yang disebut "kondusif" berbanding terbalik dengan pengakuan memilukan dari warga Ngagel Timur 6. Dalam kesaksian yang diunggah ke media sosial, warga menegaskan bahwa rumah yang mereka tempati merupakan peninggalan almarhum kakek dan telah dihuni selama puluhan tahun.

Warga menyayangkan aksi penggusuran paksa menggunakan alat berat tersebut karena setahu mereka belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun surat keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa ini.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika ratusan aparat memaksa masuk ke dalam rumah yang saat itu hanya ditempati oleh lima orang anggota keluarga. Warga mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum petugas di lapangan.

"Saya mengalami tindakan fisik berupa diseret, didorong, dicubit, diinjak, disikut, dan dijepit. Ibu saya terkena sikutan sampai pingsan dan harus dibawa ambulans. Kakak saya didorong dan bibi saya ditampol meskipun kami sudah memohon," ungkap salah seorang anggota keluarga korban.

Warga juga mengeluhkan sulitnya menyelamatkan barang-barang berharga di tengah kepanikan. Bahkan, mereka menyebut ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil barang-barang milik mereka dari dalam rumah. Terkait tuduhan penunggakan retribusi, warga justru mengklaim bahwa selama bertahun-tahun mereka sengaja tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran retribusi Surat Ijo oleh pihak terkait.

Dinamika Pokok Perbedaan Dua Sudut Pandang

Dalam perselisihan ini, terdapat dua klaim utama yang saling bertolak belakang:

Poin Keberatan & Kesaksian Warga Terdampak:

• Masa Huni & Warisan: Rumah dan lahan merupakan peninggalan almarhum kakek yang dihuni selama puluhan tahun.

• Legalitas Eksekusi: Dipertanyakan karena dinilai tanpa adanya Putusan / Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya yang inkracht.

• Tindakan Represif: Dugaan tindakan kekerasan fisik dari oknum petugas (warga diseret, diinjak, hingga ibu pingsan).

• Kerugian Harta Benda: Tidak diberi waktu menyelamatkan barang dan indikasi adanya pengambilan barang milik warga.

• Sengketa Retribusi: Warga mengaku selama bertahun-tahun justru dipersulit atau tidak diperbolehkan membayar retribusi Surat Ijo.

Poin Penjelasan & Dasar Hukum Pemkot Surabaya:

• Penyelamatan Aset: Mengamankan aset resmi pemerintah daerah seluas 5.500 m² bernilai miliaran rupiah.

• Pencabutan Izin Pemanfaatan: BPKAD mencabut izin secara resmi karena warga menunggak retribusi sejak 2015.

• Prosedur Persuasif: Pemkot mengklaim telah melalui tahapan sosialisasi, teguran, dan negosiasi sebelum alat berat masuk.

• Pengkajian Hukum: Tindakan didasarkan pada penelaahan dokumen bersama BPKAD, Bagian Hukum, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

• Peruntukan Fasum: Lahan akan segera dibangun Puskesmas, Kantor Kecamatan Gubeng, dan Pos Pemadam Kebakaran.

Hingga berita ini diturunkan, polemik penertiban aset Surat Ijo di Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Kasus Ngagel Timur ini memperpanjang daftar panjang penderitaan dan ketidakpastian hukum yang dialami para pemegang Surat Ijo di Kota Pahlawan.