Lambeturah.co.id - Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSBO ditangkap aparat setelah diduga berupaya menyelundupkan lebih dari 25 kilogram narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang.

Saat koper milik MSBO diperiksa menggunakan alat pemindai, petugas menemukan benda mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 14 paket besar berisi kapsul ekstasi serta satu paket metamfetamin atau sabu.

Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan sebanyak 70.114 kapsul ekstasi dan satu paket metamfetamin dengan total berat bersih mencapai 25.194,83 gram.

"Sebanyak 70.114 kapsul narkoba dengan berat bersih 25.194,83 gram ditemukan," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dalam pemeriksaan awal, MSBO mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Indonesia.

Polisi menduga seluruh operasi penyelundupan dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Setelah tiba di Jakarta, tersangka disebut akan menerima informasi mengenai pihak yang bertugas mengambil paket narkoba tersebut dari hotel tempatnya menginap.

Saat ini penyidik masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali serta penerima barang di Indonesia. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini.

Kepada penyidik, MSBO mengaku aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukannya. Ia mengklaim sebelumnya pernah dua kali menjadi kurir narkoba.

Pada aksi pertama, ia membawa narkoba menuju Sabah, Malaysia. Sementara pada aksi kedua, ia diduga berhasil menyelundupkan sekitar tujuh kilogram metamfetamin ke Jakarta.

Operasi yang berakhir dengan penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta ini disebut sebagai aksi ketiga yang dijalankan tersangka.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap MSBO. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ekstasi dan metamfetamin. Temuan tersebut membuat penyidik menduga MSBO tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga pengguna narkoba.

Saat ini MSBO telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, MSBO dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana membawa, mengimpor, menjadi perantara, maupun melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.