Lambeturah.co.id – Dunia politik di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan (51), dilaporkan telah membawa dugaan penganiayaan yang dialaminya ke ranah hukum. Terlapor dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Ende berinisial FT alias F yang berasal dari PDI Perjuangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut diduga terjadi di dalam Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.45 WITA.
Tak lama setelah kejadian, Iwan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian. Dalam laporan itu, perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan Iwan sebagai pihak pelapor atau korban dan FT sebagai pihak terlapor.
Iwan menegaskan, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan semata-mata karena persoalan pribadi antara dirinya dengan pihak terlapor.
Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut marwah institusi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ia menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus menjaga nama baik partai politik yang diwakilinya serta kepercayaan masyarakat.
Iwan berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Langkah hukum tersebut juga dinilai penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik politik yang justru mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena lokasi dugaan insiden terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende.
Ruang paripurna selama ini dikenal sebagai tempat para wakil rakyat membahas berbagai kebijakan dan persoalan penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Namun, dugaan terjadinya kekerasan fisik antaranggota legislatif justru memunculkan pertanyaan publik mengenai etika dan profesionalitas para pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat pun berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain proses hukum, perhatian publik juga tertuju kepada partai politik yang menaungi kedua pihak.
Masyarakat berharap pimpinan partai dapat mengambil sikap secara proporsional tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Penyelesaian kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kabupaten Ende.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang tersedia masih berfokus pada laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perkembangan hasil penyelidikan aparat kepolisian masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Ende dan Nusa Tenggara Timur. Masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.





