Lambeturah.co.id - Aksi mengejutkan terjadi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026). Sejumlah peserta audiensi dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruangan tersebut.
Aksi pencopotan foto itu dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus simbol desakan agar DPR memproses pemakzulan Gibran. Selain itu, rombongan juga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan anggota DPRD DIY.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Syukri Fadholi, mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang menjadi pelindung Forum Kebangsaan DIY, serta Muhammad Chirzin selaku pembina forum.
Chirzin mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait kondisi dan arah bangsa. Mereka berharap lembaga legislatif daerah dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Chirzin, ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan Forum Kebangsaan DIY. Pertama, polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kedua, persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terkait ijazah Jokowi, Chirzin menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan. Sementara itu, untuk Gibran, mereka secara terbuka mendesak agar DPR memproses pemakzulan.
"Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal. Satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli," ujar Chirzin.
"Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi," sambungnya.
Chirzin juga menjelaskan, penurunan foto Gibran di ruang Banggar DPRD DIY berlangsung secara spontan oleh peserta audiensi. Namun, menurutnya, tindakan tersebut memiliki pesan simbolis yang sejalan dengan tuntutan mereka.
Dia bahkan memberikan peringatan kepada DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan Forum Kebangsaan DIY. Chirzin menilai, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
"Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati," tegasnya.
Dia melanjutkan, apabila DPR tidak menindaklanjuti tuntutan pemakzulan tersebut, hal itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat rakyat.
"Seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat," pungkas Chirzin.
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut
Aksi Forum Kebangsaan DIY tersebut berlangsung di tengah polemik ijazah Gibran yang masih menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan sengketa terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Polemik tersebut juga sempat memicu aksi serupa di daerah lain. Sehari setelah putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, mencopot foto Gibran yang berada di ruang kerjanya.
Namun, PDIP Jawa Barat menegaskan tindakan Rojab merupakan sikap pribadi dan bukan instruksi partai.
Aksi penurunan foto Gibran di DPRD DIY kini kembali menambah sorotan terhadap polemik ijazah sekaligus desakan pemakzulan wakil presiden yang disuarakan sejumlah pihak.





