Lambeturah.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah aturan pembiayaan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penghapusan biaya kendaraan distribusi makanan dari komponen biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dengan kebijakan baru tersebut, mitra SPPG diwajibkan menyediakan kendaraan sendiri untuk mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Biaya penyediaan dan operasional kendaraan tidak lagi dibebankan ke anggaran operasional dapur yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan kendaraan distribusi sejak awal memang menjadi tanggung jawab mitra penyelenggara program MBG. Kewajiban itu setara dengan penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, hingga peralatan makan.

"Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan," kata Tysa melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG. BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat.

Tysa mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran. Pasalnya, sebelum aturan baru diterapkan, ditemukan sejumlah dapur yang mengajukan biaya operasional melebihi Rp3.000 per penerima manfaat, bahkan ada yang mencapai Rp10 ribu.

Menurut BGN, tidak adanya batas maksimal dalam skema sebelumnya berpotensi menyebabkan pengeluaran operasional membengkak dan melampaui alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam aturan terbaru, perhitungan biaya operasional dilakukan berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani. Besarannya juga disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar.

Insentif Mitra SPPG Juga Berubah

Selain memangkas komponen biaya operasional, BGN turut mengubah skema pemberian insentif fasilitas dapur SPPG.

Jika sebelumnya mitra mendapatkan insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini skema tersebut diubah menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan dapur.

Meski ada pembatasan biaya operasional, Tysa memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan.

Kedua komponen gaji tersebut tidak masuk dalam plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat. Pembayarannya tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan," ujarnya.

Tysa menambahkan, pengelolaan dapur SPPG harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Mulai dari penyusunan menu, pengadaan bahan baku, kegiatan operasional dapur, hingga distribusi makanan harus diatur secara terencana agar anggaran yang tersedia mencukupi.

Ia juga menegaskan pemerintah tetap memberikan insentif kepada mitra berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

"Sekali lagi negara pasti tidak akan membuat mitra merugi karena ada insentif yang diberikan proporsinya untuk para mitra sesuai dengan penerima manfaat yang dilayani," tegas Tysa.

Dengan perubahan tersebut, mitra SPPG kini harus memperhitungkan kebutuhan kendaraan distribusi secara mandiri, di tengah penerapan batas maksimal biaya operasional baru dalam pelaksanaan program MBG.