Lambeturah.co.id - Pelarian dua pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir singkat. Polisi berhasil meringkus kedua tersangka di Banyuwangi saat berusaha melarikan diri menuju Bali pada Kamis (22/10/2026) malam.

Dua tersangka berinisial DPN dan DS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, hanya beberapa jam setelah melancarkan aksi keji mereka pada pagi harinya.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

"Kedua tersangka kami amankan di Banyuwangi saat hendak melarikan diri ke Bali," ujar AKBP Alaiddin.

Korban Dianiaya Senjata Tajam

Aksi perampokan itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tak lama setelah Toko Emas Murni dibuka. Dua orang pelaku yang mengenakan penutup wajah masuk dan nekat menyerang pemilik toko beserta anaknya menggunakan pisau dapur.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, pemilik toko dan sang anak mengalami luka serius dan hingga kini masih mendapat perawatan medis intensif di rumah sakit setempat.

Barang Bukti dan Kerugian Hampir Rp300 Juta

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi maupun hasil kejahatan.

Di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris berwarna putih, sebilah pisau, pakaian pelaku, serta uang valuta asing pecahan 100 Dolar Singapura. Mobil pelaku sendiri sempat tepergok warga diderak dari arah Ambulu menuju kota di bawah pengawalan aparat.

"Kerugian yang dialami korban kurang lebih hampir Rp 300 juta berbentuk uang kurs Dolar Singapura pecahan 100-an," jelas Alaiddin.

Pihak kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka untuk memperjelas peran masing-masing. Diduga kuat, salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor utama yang menganiaya korban, sementara pelaku lainnya membantu melancarkan aksi perampokan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 9 tahun dan maksimal 12 tahun.