Lambeturah.co.id - Nasib naas menimpa seorang Account Officer (AO) atau petugas lapangan di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Niat menjalankan tugas profesional untuk menagih angsuran nasabah justru berujung pada dugaan aksi penganiayaan dan kekerasan fisik pada Rabu (23/9/2026).
Insiden tersebut diduga kuat dipicu oleh kekesalan oknum nasabah terkait kewajiban pembayaran angsuran. Korban dilaporkan mengalami luka-luka lebam serta cedera serius di beberapa bagian tubuh akibat tindakan main hakim sendiri tersebut.
Tak terima dengan perlakuan kasar yang menimpa anggotanya, pihak keluarga langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum guna kepentingan medis dan hukum. Kasus dugaan penganiayaan ini pun telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Rabu sore.
"Ingat ya bu, semua anak itu berharga bagi keluarganya. Jadi jangan semena-mena menganiaya anak orang," tegas perwakilan keluarga korban seperti dikutip dari akun Instagram @pekalonganinfo, Kamis (24/9/2026).
Pihak keluarga menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa korban. Menurut mereka, masalah tunggakan atau kewajiban angsuran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau komunikasi yang baik, bukan dengan cara-cara anarkis. Pekerjaan sebagai petugas lapangan memang berhadapan langsung dengan masyarakat, tetapi keselamatan dan harkat martabat pekerja tetap harus dihormati.
Saat ini, proses hukum di kepolisian masih terus berjalan. Hasil visum medis diserahkan sebagai bukti utama untuk mengusut tuntas kronologi kejadian serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kepada petugas lapangan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut, sementara kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.





