Lambeturah.co.id - Keluhan terkait pelayanan PT PLN (Persero) kembali mencuat ke publik. Seorang warga di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, meluapkan kekecewaannya usai aliran listrik di rumahnya tak kunjung menyala meskipun tagihan listrik telah dilunasi.

Peristiwa ini bermula saat pelanggan yang bersangkutan mengalami keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama satu hari. Akibat keterlambatan tersebut, petugas memadamkan aliran listrik di rumahnya pada pukul 12.00 WIB.

Mengetahui hal tersebut, pelanggan mengklaim langsung melunasi seluruh kewajiban tagihannya hanya dalam waktu 11 menit pascapemadaman, yakni pada pukul 12.11 WIB. Namun, iktikad baik tersebut tak lantas membuat aliran listrik kembali normal.

Hingga pukul 15.45 WIB, atau hampir empat jam setelah pembayaran dilakukan, aliran listrik di rumah pelanggan tersebut dilaporkan masih padam. Pelanggan mengaku telah berulang kali menghubungi layanan aduan PLN Mobile maupun call center 123 sekitar pukul 14.00 WIB, tetapi belum ada penanganan nyata di lapangan.

Merasa tidak mendapat kepastian, pelanggan akhirnya memutuskan untuk mendatangi langsung kantor PLN setempat guna meminta penjelasan dan menuntut penanganan secepatnya.

Pertanyakan Keadilan Hak dan Kewajiban Pelanggan

Tak hanya mengeluhkan keterlambatan penanganan, warga tersebut juga menyuarakan kritiknya terkait keseimbangan perlakuan antara pihak penyedia jasa dan konsumen.

Ia menilai ada ketimpangan aturan di mana pelanggan yang terlambat membayar langsung dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga pemutusan sementara. Di sisi lain, ketika terjadi kelalaian atau keterlambatan pelayanan dari pihak PLN, pelanggan tidak mendapatkan kepastian kompensasi atas kerugian yang dialami.

"Pelanggan telat sehari langsung diputus dan didenda. Tapi saat kita sudah bayar lunas, penanganan malah lambat. Mana bentuk keseimbangan pelayanan dan kompensasinya?" tegas warga dalam keluhannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Medan maupun unit terkait mengenai penyebab keterlambatan penyalaan kembali aliran listrik tersebut.