Lambeturah.co.id – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan senilai Rp4,9 miliar yang diajukan musisi Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" yang dipopulerkan oleh Agnez Mo.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak HW Group dan menyatakan gugatan Ari Bias tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

Sengketa bermula ketika Ari Bias, yang memiliki nama asli Arie Sapta Hernawan, mempermasalahkan penggunaan lagu ciptaannya dalam tiga pertunjukan yang digelar di outlet milik HW Group. Merasa hak ciptanya dilanggar, ia mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar.

Dalam persidangan, HW Group menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa. Argumentasi tersebut didukung oleh sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang diajukan selama proses pembuktian.

Kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim menegaskan pentingnya kepastian hukum serta ketepatan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum yang diajukan tergugat memiliki dasar yang kuat. Dengan demikian, gugatan Ari Bias tidak dapat dilanjutkan dan penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Pihak HW Group turut mengapresiasi profesionalisme majelis hakim dalam memeriksa perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Sebelumnya, sengketa lagu "Bilang Saja" sempat menjadi perhatian publik. Selain menggugat HW Group, Ari Bias juga melibatkan Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Dalam proses hukum tersebut, Ari Bias bahkan sempat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan HW Group, termasuk W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perselisihan hak cipta yang sebelumnya juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung diketahui telah mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi tersebut.

Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, upaya Ari Bias untuk memperoleh ganti rugi Rp4,9 miliar dari HW Group dipastikan gagal. Sementara itu, HW Group menegaskan komitmennya untuk terus menghormati hak kekayaan intelektual serta mematuhi seluruh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.