Lambeturah.co.id - Aktris Davina Karamoy mengaku pernah menerima uang saku dari Hanania Travel saat menjalani perjalanan ibadah umrah. Namun, uang tersebut telah dikembalikan setelah mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret perusahaan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Davina usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus yang tengah ditangani.
"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," ujar Davina kepada wartawan.
Davina menjelaskan bahwa dirinya pertama kali berangkat umrah bersama Hanania Travel setelah mendapat tawaran dari pihak perusahaan. Saat itu, ia tertarik karena melihat sejumlah rekan sesama publik figur juga pernah diberangkatkan oleh biro perjalanan tersebut.
"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama," kata Davina.
Kuasa hukum Davina, Yulius, menegaskan bahwa kliennya memang telah memiliki niat untuk menunaikan ibadah umrah sejak tahun 2024. Kebetulan, pada saat itu pihak Hanania Travel menghubungi Davina dan menawarkan kerja sama.
Menurut Yulius, pada tahun 2025 Davina kembali berangkat umrah bersama keluarganya dengan biaya yang dibayarkan sendiri. Total biaya keberangkatan tersebut mencapai Rp233,8 juta.
"Kita berangkat dengan keluarga dan keberangkatan tahun 2025 itu dibayar sendiri. Total pembayaran untuk beberapa orang mencapai Rp233.800.000," jelasnya.
Yulius juga membantah tudingan bahwa Davina secara aktif mempromosikan bisnis Hanania Travel. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan kewajiban kontrak berupa unggahan aktivitas selama menjalankan ibadah umrah melalui media sosial.
"Kita tidak pernah mempromosikan. Dalam kontrak disebutkan hanya melakukan daily story selama perjalanan ibadah umrah dan mengunggahnya ke Instagram tanpa mempromosikan Hanania Travel," ujarnya.
Selain itu, pihak Davina membantah adanya keterlibatan dalam investasi di perusahaan tersebut. Yulius menyebut uang saku yang diterima Davina sebesar Rp10 juta setiap keberangkatan bukanlah bentuk pembayaran atau investasi, melainkan fasilitas perjalanan yang kini telah dikembalikan.
"Tidak ada investasi sama sekali. Memang ada uang saku sebesar Rp10 juta per keberangkatan, tetapi dengan kesadaran penuh uang tersebut sudah dikembalikan," kata Yulius.
Sebelumnya, Direksi PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei lalu dan yang bersangkutan kini telah ditahan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang disetorkan calon jemaah diduga digunakan untuk kepentingan lain di luar proses pemberangkatan umrah. Polisi juga mengungkap sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket perjalanan umrah yang ditawarkan perusahaan.





