Lambeturah.co.id - Aktivitas vulkanik Gunung Semeru kembali meningkat. Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu tercatat mengalami 25 kali erupsi dalam kurun waktu enam jam pada Sabtu (3/10/2026) pagi.

Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pengamatan dilakukan pada periode 00.00–06.00 WIB. Puluhan letusan tersebut memiliki amplitudo 10–25 milimeter dengan durasi antara 72 hingga 205 detik.

Selain erupsi, aktivitas kegempaan Gunung Semeru juga cukup tinggi. PVMBG mencatat 14 kali gempa tremor harmonik dengan amplitudo 1–9 milimeter dan durasi 46–455 detik.

Petugas juga merekam enam kali gempa guguran dengan amplitudo 1–5 milimeter dan durasi 34–97 detik. Selain itu, terdapat satu kali gempa hembusan, satu gempa tektonik lokal, dan satu gempa tektonik jauh.

Secara visual, Gunung Semeru sempat terpantau jelas hingga tertutup kabut 0-III. Tidak teramati asap dari kawah utama. Namun, sejumlah letusan terdengar disertai suara gemuruh yang menggema dari kawasan kawah puncak.

PVMBG mencatat status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.

Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga sejauh 13 kilometer dari puncak atau pusat erupsi.

Selain itu, warga dilarang beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan. Kawasan tersebut berpotensi terdampak perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 kilometer dari puncak.

PVMBG juga melarang aktivitas masyarakat dalam radius 5 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena wilayah tersebut berisiko terkena lontaran batu pijar.

Masyarakat di sekitar Gunung Semeru juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi awan panas, guguran lava, dan lahar yang dapat mengalir melalui sungai maupun lembah yang berhulu di puncak.

Wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.

PVMBG mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekomendasi keselamatan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas di kawasan yang telah dinyatakan berbahaya.