Lambeturah.co.id - Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo memicu gangguan signifikan pada aktivitas aviasi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026). Selain membatalkan puluhan jadwal penerbangan, otoritas penerbangan sempat menutup sementara operasional bandara demi menjamin keselamatan penumpang.

Penutupan sementara aerodrome Kualanamu tersebut dilakukan berdasarkan NOTAM A3250/26 yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia. Penutupan diberlakukan pada Selasa (1/9/2026) mulai pukul 10.50 WIB hingga 12.45 WIB, setelah deteksi menunjukkan ruang udara di sekitar bandara telah terpapar material abu vulkanik.

Plt Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi, Dedy Sri Cahyono, mengonfirmasi bahwa penyesuaian jadwal hingga pembatalan rute tidak dapat dihindari demi mengedepankan standar keselamatan penerbangan tertinggi.

“Dampak sebaran abu vulkanik menyebabkan sejumlah maskapai melakukan penyesuaian operasional berupa keterlambatan, perubahan jadwal, hingga pembatalan penerbangan pada rute domestik maupun internasional,” ujar Dedy dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).

Hingga Selasa siang, data mencatat sedikitnya 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu resmi dibatalkan. Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi berubah bergantung pada arah pergerakan angin serta kebijakan operasional masing-masing maskapai.

Untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di area terminal, PT Angkasa Pura Aviasi mengimbau para pengguna jasa penerbangan agar secara berkala memeriksa status penerbangan mereka melalui saluran resmi maskapai terkait sebelum berangkat menuju bandara.

Peningkatan paparan abu di area Bandara Kualanamu sejalan dengan lonjakan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung. Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah secara resmi menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Senin (31/8/2026) pukul 12.30 WIB.