Lambeturah.co.id - Aparat Polres Alor mengamankan seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) swasta di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria berinisial RF alias Riki (27) tersebut ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tiga orang siswi di bawah umur.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.20 WITA. Menanggapi laporan tersebut, anggota piket penjagaan bersama piket fungsi Polres Alor langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan awal.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan situasi sekolah sudah memanas. Sejumlah orang tua murid dan warga setempat telah berkumpul di lingkungan sekolah serta mendesak untuk bertemu langsung dengan pelaku.

Guna menghindari potensi aksi main hakim sendiri dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif, Pamapta II Aiptu Asbiran Tolang segera meminta bantuan dari perwira Polres Alor. Kabag Ops Polres Alor AKP I Ketut Sedra dan Kasat Samapta Polres Alor AKP Warsito langsung turun ke lokasi untuk mengendalikan keadaan.

Terduga pelaku yang merupakan warga Watatuku, Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dari kerumunan warga dan langsung dibawa ke Mapolres Alor.

Saat ini, RF alias Riki tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Alor untuk mendalami dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.