Lambeturah.co.id — Dugaan adanya pungutan atau “mahar” untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) mencuat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sejumlah petani disebut diduga diminta membayar hingga Rp150 juta agar dapat memperoleh bantuan pemerintah.
Informasi tersebut mendapat perhatian serius Menteri Pertanian (Mentan) Arman. Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah untuk petani tidak boleh diperjualbelikan ataupun disertai permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Mentan bahkan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut apabila ditemukan bukti adanya permintaan uang kepada petani.
“Pak Kapolres, tangkap,” tegas Mentan Arman, sebagai bentuk penegasan agar dugaan pungutan terhadap petani segera diusut.
Dugaan permintaan “mahar” senilai Rp150 juta itu menjadi sorotan karena bantuan pertanian pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan petani sekaligus mencederai tujuan program bantuan pemerintah.
Mentan menegaskan bahwa petani yang menerima bantuan tidak semestinya dibebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar ketentuan. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan program bantuan Kementan.
Aparat penegak hukum di Kabupaten Banggai diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penelusuran penting dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang diduga meminta uang, kepada siapa permintaan itu disampaikan, serta apakah terdapat bukti transaksi maupun komunikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program bantuan pemerintah semestinya diterima petani berdasarkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.





